Senin, 27 Juli 2015

Sirah Nabawiyah 2 - HILFUL FUDHUL - 16

   " HILFUL FUDHUL "

    Saudaraku tercinta, selain mengikuti peperangan, Muhammad yang masih remaja juga mengikuti sebuah perjanjian yang amat baik. Perjanjian itu kelak dikenal dengan nama Hilful Fudhul.

    Perjanjian ini bertujuan untuk melindungi hak - hak para pedagang asing yang seringkali terdzalimi. Pencetus perjanjian ini adalah protes seorang pedagang asing dari Yaman. Saat itu, Ash bin Wa'il, seorang saudagar Mekah, tidak mau membayar utang kepada si pedagang. Pedagang itu lalu menggubah sebuah syair dan membacakannya di depan umum.

    Syair ini amat menggugah perasaan para pemuka Quraisy. Mereka khawatir apabila dibiarkan terus, para pedagang asing tidak mau lagi memasuki Mekah. Apalagi perang Fijar mengakibatkan mulai terjadinya perpecahan di pihak Quraisy. Sepeninggal Abdul Muthalib, orang - orang Quraisy dari keluarga yang lain sudah berani mencoba menantang kekuasaan pemerintahan Quraisy. Maka, atas usul Zubair bin Abdul Muthalib, seorang paman Muhammad, orang - orang Quraisy dari keluarga Hasyim, Zuhra, dan Taim berkumpul. Mereka bersepakat dan berjanji atas nama Tuhan Maha Pembalas bahwa Tuhan akan berada di pihak yang terdzalimi sampai orang itu tertolong.

    Pertemuan itu sendiri berlangsung di rumah Abdullah bin Jud'an At Taimi yang megah. Perjanjian Hilful Fudhul ini menjamin perlindungan terhadap hak - hak orang yang lemah. Muhammad ikut menyaksikan perjanjian dan amat menyukainya. Setelah kelak diutus menjadi seorang Rasulullah, Muhammad Shalallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, " Aku tidak suka mengganti perjanjian yang kuhadiri di rumah Ibn Jud'an itu dengan jenis unta yang baik. Kalau sekarang aku diajak, pasti akan kukabulkan. "

    Demikianlah, saudaraku tercinta, beberapa kejadian penting yang pernah diikuti Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam pada masa remajanya. Namun, selain kejadian - kejadian itu, apa pekerjaan utama Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam ketika remaja?

------to be continued--------

Ensiklopedi Mini

Besarnya Diyat

Diyat adalah pembayaran ganti rugi. Untuk kematian, ganti ruginya sebanyak 100 ekor unta. Kalau satu kaki atau tangan hilang atau mata menjadi buta, diganti 50 ekor unta. Jika wajah cacat total, nilai gantinya 100 unta. Luka sampai menembus otak, 33 ekor unta. Cacat kelopak mata, 25 ekor. Satu jari hilang atau tulang retak, 15 ekor. Luka sampai tulang kelihatan, 10 ekor. Satu gigi copot, diganti 5 ekor unta. Demikian seterusnya dalam ketetapan yang rinci.

Sumber : Buku Muhammad Teladanku jilid 2 ( Masa Muda ) halaman 32 - 33

#SygmaDayaInsani
#MuhammadTeladanku
#OneDayOneShiroh

0 komentar:

 

Cuman Cerita Kami Copyright © 2009 Cookiez is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template